Perjalanan? Kemudian pastikan bahwa Anda tercakup, dengan FPG Global Travel Protection Insurance.
Seluruh Dunia
Perlindungan untuk kehilangan & kerusakan barang-barang Anda, ketika Anda bepergian secara global.
Asia
Perlindungan untuk kehilangan & kerusakan barang-barang Anda, saat Anda bepergian di Asia.
Lokal
Perlindungan untuk kehilangan & kerusakan barang-barang Anda, ketika Anda bepergian di Indonesia.
Pilgrim Umrah/Hajj
Perlindungan untuk kehilangan & kerusakan barang-barang Anda, ketika Anda melakukan perjalanan ke Umrah / Haji.
Tanah Suci Pilgrim
Perlindungan untuk kehilangan & kerusakan barang-barang Anda, ketika Anda melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Klaim Made Easy
Jika Tertanggung meloloskan yang dapat diikutsertakan dalam kebijakan ini, Tertanggung harus:
01
Memberi tahu Penanggung sesegera mungkin tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan.
02
Lengkapi dokumen klaim dalam 90 (sembilan puluh) hari setelah kecelakaan.
03
Pelaporan klaim dilakukan segera setelah kecelakaan melalui telepon ke Divisi Klaim FPG +62 21 5082 1555 ext. 404
FPG Assist (24 jam)
Bantuan FPG akan menyediakan layanan untuk bantuan medis dan terkait darurat, informasi Kedutaan, juru bahasa, rujukan hukum, koper hilang, paspor hilang, saran medis telepon, vaksinasi dan visa, informasi cuaca dan nilai tukar.